TIMES SORONG, PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo (DPRD Ponorogo) resmi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Senin (22/12/2025).
Langkah legislatif ini diambil sebagai upaya konkret membendung laju alih fungsi lahan yang kian masif di Bumi Reog.
Komitmen Menjaga Kedaulatan Pangan
Dalam rapat yang berlangsung di ruang paripurna tersebut, legislator menekankan bahwa regulasi ini akan menjadi payung hukum untuk memetakan kawasan lahan pertanian yang tidak boleh diganggu gugat oleh pengembangan sektor industri maupun perumahan dalam jangka panjang.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa penetapan PLP2B merupakan instruksi nasional yang harus segera diimplementasikan di tingkat daerah demi menjamin kedaulatan pangan lokal.
"Kita tidak ingin anak cucu kita nanti hanya mendengar cerita bahwa Ponorogo adalah lumbung pangan. Melalui Raperda ini, kita mengunci zona-zona produktif agar tetap menjadi lahan pertanian. Ini adalah bentuk keberpihakan kita pada sektor agraris yang menjadi tulang punggung ekonomi Ponorogo," ujar Dwi Agus Prayitno usai memimpin rapat.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyatakan bahwa perlindungan lahan tidak hanya soal larangan membangun, tetapi juga tentang bagaimana menyejahterakan para petani yang lahannya masuk dalam zona lindung.
"Pemerintah daerah berkomitmen memberikan kompensasi atau insentif bagi petani yang lahannya ditetapkan sebagai PLP2B. Bisa berupa kemudahan akses pupuk, bantuan sarana prasarana, atau keringanan PBB. Kita ingin petani merasa bangga dan tidak terbebani karena lahannya tidak boleh dialihfungsikan," terang Bunda Rita, sapaan akrabnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinkronisasi data dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan terus dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di masa mendatang.
Langkah Strategis Menuju Swasembada
Pengesahan Raperda PLP2B ini diproyeksikan mampu mempertahankan ribuan hektare lahan sawah produktif di Ponorogo.
Dengan adanya aturan yang ketat, izin prinsip bagi pengembang perumahan maupun pabrik akan dievaluasi secara mendalam jika menyentuh kawasan hijau yang telah masuk dalam peta perlindungan.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jaga Lumbung Pangan, DPRD Ponorogo Sahkan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
| Pewarta | : M. Marhaban |
| Editor | : Ronny Wicaksono |