https://sorong.times.co.id/
Berita

Ribuan Kendaraan ASN Nunggak Pajak, Bupati Majalengka Ancam Potong TPP

Selasa, 04 November 2025 - 14:58
Ribuan Kendaraan ASN Nunggak Pajak, Bupati Majalengka Ancam Potong TPP ILUSTRASI: pajak kendaraan bermotor. (FOTO: ilustrasi)

TIMES SORONG, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka), Jawa Barat, mengambil langkah tegas terhadap ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menegaskan akan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang belum melunasi pajak kendaraan miliknya, baik roda dua maupun roda empat.

Berdasarkan data Samsat Kabupaten Majalengka, tercatat 2.955 unit kendaraan ASN masih menunggak pajak dari total 12.410 unit kendaraan milik ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Dari total kendaraan ASN yang tercatat, 10.021 unit merupakan kendaraan roda dua dan 2.389 unit kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut, 743 unit telah jatuh tempo pada November 2025, sedangkan 789 unit lainnya akan jatuh tempo pada Desember 2025.

Bupati Eman menilai kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran dan kedisiplinan sebagian ASN dalam memenuhi kewajiban administrasi negara. Ia bahkan menyoroti adanya pejabat eselon II dan III yang memiliki lebih dari satu kendaraan, namun seluruhnya menunggak pajak.

"Maenya meuli mobil sanggup, ari mayar pajeg hanteu. Kondisi ini tidak pantas bagi seorang ASN yang seharusnya memberi teladan kepada masyarakat," tegas Eman, Selasa (4/11/2025).

Sebagai langkah tegas, Bupati menginstruksikan Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, untuk mencatat seluruh ASN penunggak pajak dan memotong langsung TPP mereka guna melunasi tunggakan pajak kendaraan. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada November 2025.

Selain persoalan pajak kendaraan, Eman juga menegaskan bahwa TPP ASN akan dipotong bagi mereka yang memiliki kinerja rendah atau tingkat kehadiran yang buruk. Evaluasi kinerja dilakukan setiap bulan dan triwulan, baik terhadap individu maupun lembaga.

"Tahun 2025, terkumpul lebih dari Rp155 juta dari pemotongan TPP akibat capaian kinerja rendah dan ketidakhadiran. Dana ini bisa digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat di tengah kondisi fiskal yang sedang menurun," ungkapnya.

Adapun besaran TPP ASN di Kabupaten Majalengka bervariasi, mulai dari Rp2,49 juta hingga Rp24,24 juta, tergantung jabatan dan golongan, mulai dari fungsional ahli muda hingga sekretaris daerah.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memperkuat disiplin ASN, menumbuhkan budaya taat pajak, serta meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sorong just now

Welcome to TIMES Sorong

TIMES Sorong is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.