https://sorong.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:55
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (FOTO: ANTARA)

TIMES SORONG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Saudara Dirjen PHU ya, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang karena sedang ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya di DPR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Budi menambahkan, KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Hilman. “Nanti kami sampaikan untuk waktu penjadwalannya. Akan tetapi, tentu nanti akan diatur ulang untuk pemeriksaannya,” katanya.

Sebelumnya, Hilman dijadwalkan diperiksa KPK pada Rabu (27/8). Namun, agenda tersebut urung terlaksana.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Pengumuman dilakukan usai KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara. Dari hasil penghitungan awal, kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah. Kuota itu dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, berbeda dengan amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sorong just now

Welcome to TIMES Sorong

TIMES Sorong is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.